Pelayanan gizi

No. SK: 000.8.3.2/6139/436.7.2/2023

  • 1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Sidosermo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung kepuskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).
    1. 1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Sidosermo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung kepuskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  • 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA (berupa print darie-kios/capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA. 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk dicek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA. 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi. 5. Dokter merujuk ke Pelayanan Konseling Terpadu. 6. Petugas Konster melakukan anamne
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA (berupa print darie-kios/capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA. 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk dicek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA. 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Gizi. 5. Dokter merujuk ke Pelayanan Konseling Terpadu. 6. Petugas Konster melakukan anamnesa nutrisi, edukasi dan konseling. 7. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan rujukan dari Dokter. 8. Setelah pasien sudah mendapatkan terapi Gizi / rujukan bisa pulang.

30 Menit

NO TARIF(Rp)      SATUAN

 

 

 

 

1       Konsultasi

 

 

2,500        Pasien

 

 

 

 

Perda: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.           Petugas    : Indra Etika Nanda, Amd.Kep

2.           Telp : (031)8415967

3.           Sms centre : 082133635289 - 082230319606

4.           Hotline : 082133635289 - 082230319606

5.           Email : pkmsidosermo@gmail.com

   6.     Instagram: @pkm_sidosermo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gizi"