Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/6128/436/7/2/2023

  • 1
    1. 1. Menunjukkan KTP atau identitas lainnya

  • 1
    1. 1. Penderita datang diterima petugas/ paramedis UGD dan diarahkan menuju ruang Tindakan dan Gawat Darurat 2. Melengkapi Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien. 3. Paramedis yang terlatih/ Dokter melakukan triase klinis berdasar anamnesa dan pemeriksaan terbatas untuk menentukan derajat kegawatadaruratan. 4. Penderita di kategorikan menurut kegawatannya dengan memberi penanda : a. P I. Segera-Immediate (I) – Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. b. P II. Tunda-Delayed (II) – Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. c. P III. Minimal (III) – Hijau Pasien mendapat cidera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. d. P 0. Expextant (0) – Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan. 5. Dari hasil pemeriksaan, pasien/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hijau-hitam. 6. Dokter dan paramedis memberikan penanganan sesuai kompetensi dan jenis kegawata daruratan. 7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien perlu dirujuk, maka akan dilakukan prosedur rujuk. 8. Pasien yang dapat di lakukan rawat jalan, bisa meninggalkan puskesmas setelah mendapatkan obat.

20 - 30 menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Puskesmas Mulyorejo    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"