Pelayanan Psikologi

No. SK: 000.8.3.2/6128/436/7/2/2023

  • Nomor Antrian Pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    1. KK / KTP dan Kartu BPJS

  • 1
    1. 1. Pasien mengambil nomer antrian pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 3. Membawa Surat Keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

30 menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Puskesmas Mulyorejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"