PELAYANAN VAKSIN COVID 19

  1. 1. Mengambil nomer antrian khusus Vaksin Covid-19. 2. Membawa KK / KTP dan surat bukti vaksin sebelumnya (untuk vaksin ke-2 atau booster).
  2. 1. Mengambil nomer antrian khusus Vaksin Covid-19. 2. Membawa KK / KTP dan surat bukti vaksin sebelumnya (untuk vaksin ke-2 atau booster).

  1. 1. Pasien Membawa nomer antrian khusus vaksin covid-19. 2. Pasien mengisi lembar skrining. 3. Pasien menuju ke meja validasi untuk dilakukan validasi data. 4. Pasien menuju ke meja screener untuk dilakukan pemeriksaan tanda-tandavital dan skrining syarat vaksin. 5. Pasien menuju ruang vaksinasi untuk dilakukan Vaksin Covid-19. 6. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dilakukan observasi pasca vaksinselama 15 menit. 7. Setelah dilakukan observasi pasien mendapatkan kartu vaksin dan bisapulang.
  2. 1. Pasien Membawa nomer antrian khusus vaksin covid-19. 2. Pasien mengisi lembar skrining. 3. Pasien menuju ke meja validasi untuk dilakukan validasi data. 4. Pasien menuju ke meja screener untuk dilakukan pemeriksaan tanda-tandavital dan skrining syarat vaksin. 5. Pasien menuju ruang vaksinasi untuk dilakukan Vaksin Covid-19. 6. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dilakukan observasi pasca vaksinselama 15 menit. 7. Setelah dilakukan observasi pasien mendapatkan kartu vaksin dan bisapulang.

30 menit

Layanan pemberian Vaksinasi

a) Petugas : Yuniar Ajeng R. AMd. Keb dan Aminatus S, AMd.Kes b) Hotline : 085731182396 c) Kotak Saran kritik Puskesmas d) Email : pkmkedurus@gmail.com e) Instagram : pkmkedurus.sby f) Aplikasi Wargaku “Sapa Warga”
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pkmkedurus@gmail.co. Instagram : pkmkedurus.sby

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN VAKSIN COVID 19"