Pelayanan Kesehatan Tradisional (KESTRAD)

No. SK: 000.8.3.2/6118/436.7.2/2023

  • Pelayanan Kesehatan Tradisional (KESTRAD)
    1. 1. Nomor Antrian Pada Pelayanan Kesehatan Umum, KIA, Kesehatan Tradisionalyang diambil dari antrian online (ssw.surabaya.go.id/anjungan)

  • Pelayanan Kesehatan Tradisional (KESTRAD)
    1. 1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Kesehatan Umum, KIA, Kesehatan Tradisional (berupa print dari e-kios /capture dari HP)
    2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Tradisional (Kestrad)
    3. 3. Pasien menuju meja petugas kesehatan tradisional untuk konfirmasi identitas dan keluhan yang dirasakan
    4. 4. Setelah didiagnosa dan pasien membutuhkan pelayanan kestrad (Akupuntur/Akupressur/Pijet Bayi), pasien menuju kasier untuk membayar retribusi
    5. 5. Pasien Pulang setelah mendapat tindakan.

Jangka waktu penyelesaian dimulai

pada saat pasien masuk di pelayanan kesehatan tradisional sampai dengan pasien selesai mendapatkan tindakan

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF

1

Pelayanan Pengobatan Tradisional (Battra)

 

 

a. Akupuntur

20.000

 

b. Akupresur

15.000

2

Pijat Bayi

 10.000

 

a. Umur 0-1 tahun

7.500

 

b. Umur > 1 tahun

10.000

 

c. Rawat Luka Berat

20.000


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

PETUGAS : NURSARITA

HOTLINE : 081336211721

EMAIL : pkmklampisngasem@gmail.com

INSTAGRAM : pkmklampisngasem_sby

Aplikasi WargaKu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi Dokter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional (KESTRAD)"