Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual)

No. SK: 000.8.3.2/6141/436.7.2/2023

  • Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual)
    1. Nomer Antrian Pada Poli Umum Atau Poli KIA yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran), Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Sidotopo Wetan) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmasguna memvalidasi data di SIMPUS, Membawa pengantar tindakan IMS, HIV/Sivilis dari Faskes Lain.

  • Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual)
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA di hari Rabu (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA.
    3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan Pelayanan KIA.
    4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
    5. Apabila pasien memerlukan tindakan khusus/swab vagina, pasien diarahkan untuk swab antigen terlebih dahulu.
    6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
    7. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
    8. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
    9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

1.   Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA di hari Rabu (berupa print dari e-kios / capture dari HP).

2.   Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA.

3.   Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan Pelayanan KIA.

4.   Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.

5.   Apabila pasien memerlukan tindakan khusus/swab vagina, pasien diarahkan untuk swab antigen terlebih dahulu.

6.   Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.

7.   Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.

8.   Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.

9. Setelah pasien sudah mendapatkanpulang.

1       Pelayanan Kesehatan Ibu :

 

a. Inspeksi Visual Asam asetat (IVA)

 

-   See                                                            5,000                  Pasien

 

-  Treat Ringan                                             5,000                  Pasien

 

b.   Trichomonas                                         10,000                 Pasien

 

c.   GO                                                        10,500                 Pasien

 

d.   VDRL                                                   20,000                 Pasien

 

e.   TPHA                                                    12,500                 Pasien

 

f.   Pemeriksaan Jamur                                  5,000               Pasien

 

g.   H I V                                                     45,000                 Pasien

 

 

Perda: -

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

 

1.   Petugas      : Novita Anggraeni dan Dyah Kurnia Kususmawardhani

2.   Sms centre : -

3.  Hotline : 085732006212 - 081288151910

4.   Website :

5.   Email : pkmpucangsewu@gmail.com

Hotline : 085732006212 - 081288151910

Toll Free : -

Email : pkmpucangsewu@gmail.com Instagram                                             :

@puskesmassidotopowetan Twitter : -

facebook : PuskesmasSidotopoWetan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual)"