Pemeriksaan Umum

No. SK: 000.8.3.2/6104/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa Surat Rujukan Lama untuk Memperpanjang Rujukan
    3. Membayar Retribusi Sesuai Perda Tarif
    4. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    5. Membawa Surat Rujukan Lama untuk Memperpanjang Rujukan
    6. Membayar Retribusi Sesuai Perda Tarif

  • Prosedur
    1. Pasien menuju meja triase sesuai panggilan pada sistem antrian untuk konfirmasi identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, pernapasan dan nadi) oleh Petugas Triase; 2 Jika pasien memperpanjang rujukan rutin maka cukup di meja triase (tanpa pemeriksaan dokter); 3 Pasien menuju ke Ruang Pelayanan Umum untuk menceritakan keluhan yang dirasakan dan dilakukan pemeriksaan fisik terkait keluhan; 4 Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium, maka pasien akan mendapatkan pengantar melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai antrean ehealth ; 5 Pasien mendapatkan pengobatan / tindakan sesuai dengan jenis penyakit yang telah ditentukan oleh dokter umum; 6 Jika pasien non BPJS mendapatkan tindakan medis maka dokter umum akan memberikan nota pembayaran untuk dibayarkan ke petugas kasir dan kembali ke Ruang Pelayanan Umum untuk menunjukkan bukti bayar ; 7 Pasien mendapatkan resep obat melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai antrean ehealth; 8 Pasien akan diberikan rujukan internal antar ruang pelayanan atau rujukan eksternal ke rumah sakit jika diperlukan; 9 Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat / rujukan.
    2. Pasien menuju meja triase sesuai panggilan pada sistem antrian untuk konfirmasi identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, pernapasan dan nadi) oleh Petugas Triase; 2 Jika pasien memperpanjang rujukan rutin maka cukup di meja triase (tanpa pemeriksaan dokter); 3 Pasien menuju ke Ruang Pelayanan Umum untuk menceritakan keluhan yang dirasakan dan dilakukan pemeriksaan fisik terkait keluhan; 4 Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium, maka pasien akan mendapatkan pengantar melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai antrean ehealth ; 5 Pasien mendapatkan pengobatan / tindakan sesuai dengan jenis penyakit yang telah ditentukan oleh dokter umum; 6 Jika pasien non BPJS mendapatkan tindakan medis maka dokter umum akan memberikan nota pembayaran untuk dibayarkan ke petugas kasir dan kembali ke Ruang Pelayanan Umum untuk menunjukkan bukti bayar ; 7 Pasien mendapatkan resep obat melalui aplikasi SIMPUS secara online untuk selanjutnya mengambil obat di Ruang Farmasi sesuai antrean ehealth; 8 Pasien akan diberikan rujukan internal antar ruang pelayanan atau rujukan eksternal ke rumah sakit jika diperlukan; 9 Pasien dapat pulang setelah mendapatkan obat / rujukan.

Estimasi 5-20 menit berdasarkan jenis layanan dan kondisi pasien


Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar20.000PasienTermasuk Konsultasi medis dan obat
Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Kunjungan Sore25.000PasienTermasuk konsultasi medis dan obat
Infus

a. Pemasangan Infus

b. Ganti cairan infus


30.000

20.000


Tindakan

Tindakan


Injeksi Intravena20.000Tindakan
Injeksi Intramuscular (IM) / Subcutaneous (SC) / Intracutaneus (IC)20.000Tindakan

Skin Test30.000Tindakan

Pengambilan Sampel Darah20.000Tindakan

Bandaging / pemasangan bandage20.000Tindakan

Pelepasan / pemasangan drain25.000Tindakan

Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan / Surat Pengantar”

a. Sehat 

b. Kelahiran

c. Visum hidup



20.000

20.000

20.000



Orang

Orang

Orang






ECG25.000Pasien
Home Care (Home Visit)50.000Pasien
 Pelayanan Kesehatan Mata

a. Pemeriksaan visus mata

b. Tindakan irigasi mata (trauma kimia)

c. Pengambilan Corpus alienium (benda asing)

Pelayanan kesehatan THT

Ekstraksi serumen

Ekstraksi benda asing THT


25.000

40.000


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas     : Dian Septa Hazijah A.Md. Keb, Eka Nurdianti A.Md.Kep
     2. Sms centre : 085655600792
     3. Hotline : (031) 8290043 - 085655600792
     4. Email : pkmgayungan@gmail.com
Hotline : +6231 8290043 - 085655600792
Email : pkmgayungan@gmail.com
Instagram : @pkmgayungansby
Twitter : @pkmgayungansby
Tiktok  : @pkmgayungansby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"