20 Menit
1. Sesuai Peraturan Bupati No 1172 Tahun 2015 (untuk pasien umum)
2. Sesuai Perda no 23 tahun 2019
3. Seseuaai Peraturan Gubernuur no 54 tahun 2018
4.Gratis ( untuk peserta BPJS )
Pelayanan yang memuaskan di UPT Puskesmas Sindangratu
1. Melalui kotak saran
2. Melalui Media sosial Facebook : Puskesmas Sindangratu
3. Melalui Media sosial Instagram : @upt_puskesmas_dtp_sindnagratu
4. Melalui WhatsApp : 0821-2711-3393
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store