Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk

No. SK: 25/Kep.Ka.Din/2023

  • Persyaratan :
    1. Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
    2. Dokumen kependudukan yang asli

  • Prosedur :
    1. Pemohon mengambil nomor antrian yang disediakan secara offline
    2. Pemohon menyerahkan berkas berupa fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi dengan melampirkan dokumen yang asli di loket 8 (untuk legalisir dokumen terbitan Luar Daerah menyerahkan fotokopi dokumen sebagai arsip)
    3. Pemohon menerima berkas dokumen yang telah dilegalisasi

Paling lambat 1 (satu) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

a. Sarana pengaduan yang disediakan 

1) datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 

2) melalui telepon; 

3) melalui kotak saran; 

4) melalui aplikasi lapor Sleman; 

5) melalui website www.dukcapil.slemankab.go.id; 

6) melalui surat; 

7) melalui SP4N Lapor; 

8) melalui whatsapp; dan 

9) dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan. 

b. Prosedur/mekanisme pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor. 

2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan. 

 c. Petugas pelayanan pengaduan 

1) Nama petugas : Hemi Purnomo, S.Kom. 

2) Nomor kantor : (0274) 868362 

3) HP/WA : 0896 8838 2322 

4) Alamat email : dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk"