No. SK: 25/Kep.Ka.Din/2023
Paling lambat 1 (satu) hari kerja dengan data
dan persyaratan yang lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Dokumen Kependudukan
a. Sarana pengaduan yang disediakan
1) datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2) melalui telepon;
3) melalui kotak saran;
4) melalui aplikasi lapor Sleman;
5) melalui website www.dukcapil.slemankab.go.id;
6) melalui surat;
7) melalui SP4N Lapor;
8) melalui whatsapp; dan
9) dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
b. Prosedur/mekanisme pengaduan
1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.
c. Petugas pelayanan pengaduan
1) Nama petugas : Hemi Purnomo, S.Kom.
2) Nomor kantor : (0274) 868362
3) HP/WA : 0896 8838 2322
4) Alamat email : dukcapil@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store