Analisis Polymerase Chain Reaction (PCR)

No. SK: B-7764/II.6.4/HK.01.00/12/2023

  • Polymerase Chain Reaction (PCR)
    1. Persyaratan untuk sampel atau barang uji untuk layanan pengujian PCR sudah harus siap running atau uji
    2. Menyedaiakan barang hasbi pakai secara pribadi karena laboratorium tidak menyediakan barang habis pakai
    3. Peralatan untuk menganalisis atau menguji Teknik PCR memiliki kepasitas sample hingga 96-well
  • Syarat Sampel Isolat Mikroba
    1. Berupa isolat tunggal
    2. Jika isolat berupa bakteri, umur isolat minimal 18 - 24 jam
    3. Jika isolat berupa kapang, umur isolat 2-3 hari
  • Syarat sampel DNA
    1. Konsentrasi DNA > 50ng/uk
    2. Kemurnian DNA (A260/A280) 1,7 - 2,0
    3. Volume DNA minimal 15 ul
  • Syarat sampel menggunakan layanan RT-PCR
    1. Sampel DNA/RNA sudah dipreaparasi
    2. Regeant, Mastermix, Primer, Probe dan disposable dipersiapkan oleh pengguna
    3. Sampel tidak mengandung pathogen aktif #pengujian yang dilakukan tanpa asnalisis sekuensing

  • Prosedur Analis Polymerase Chain Reaction (PCR)
    1. Prosedur Layanan Melalui ELSA dan PKS (https://shorturl.at/ruLX1)
    2. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji
    3. Instruksi Kerja Pengoperasian alat Polymerase Chain Reaction (PCR)
    4. Prosedur Pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR)
    5. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat. (https://shorturl.at/cjACW)
    6. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analisis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 10 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium

Biaya dan Tarif Pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional:
● Jasa Analisis Polymerase Chain Reaction Rp. 500.000/sampel

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini: 

  1. SP4N Lapor: www.lapor.go.id 
  2. Tatap muka di ruang PPID di setiap Kawasan pada jam kerja. 
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan 
  4. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id 
  5. Instagram: ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Analisis Polymerase Chain Reaction (PCR)"