Uji Tarik

  • Persyaratan Umum Uji Tarik
    1. Untuk sampel atau barang untuk pelayanan pengujian Uji Tarik perlu merujuk pada kemampuan alat, yaitu sebagai berikut: Bahan : Material/Bahan Logam
  • Laboratorium Penerbangan
    1. Material yang bjsa diuji yaitu komposit, keramik atau metal
    2. Kapasitas pengujian maksimal : 100kN (10ton)
    3. Jenis pengujian atau sifat-sifat yang di ukur : Kuat Tarik, modulus elastis tarik; Kuat bending, modulus elastisitas bending; Kuat tekan, modulus elastisitas tekan
    4. Metode pengujian, teknik yang digunakan; ASTM D3039:2017; ASTM D7264:2015; ASTM D6641:2016
  • Laboratorium Mineral Lampung
    1. Material yang bjsa diuji yaitu komposit, keramik atau metal
    2. Kapasitas pengujian maksimal : 100kN (10 ton)
    3. Jenis pengujian atau sifat-sifat yang dikukur: Kuat Tarik, modulus elastis tarik; Kuat bending, modulus elastisitas bending; Kuat tekan, modulus elastisitas tekan
  • i-Lab dan Laboratorium Kultur Jaringan
    1. Uji tarik kapasitas maksimal 10 kN (alat UTM merk Shimadzu Type AGS-X series 10kN), Meterial yang bisa diuji yaitu :
    2. A. Komposit polimer (plastik/resin) dan serat alami dengan ukuran sampel uji (ditaktik atau tidak ditaktik): panjang 80-120 mm, lebar 10-20 mm, tebal maz 5 mm;
    3. B. Komposit serat fiber dengan ukuran sampel uji (ditaktik): lebar 5 mm - 10 mm;
    4. C. Lembaran tipis Biofilm / Bioplastik dengan ukuran sampel uji : panjang 80-120 mm, lebar 5 mm - 20 mm, dan tebal minimal 0.01 mm;
    5. D. Komposit papan partikel dengan ukuran sampel uji : lebar min 50 mm, tebal min 5 mm, panjang 15x tebal;
    6. E. Untuk sampel sesuai dengan ASTM D638, maka ukuran sampel : Tipe IV: panjang 63.5 mm, lebar 9.53 mm, tebal 4mm, Tipe V: panjang 115 mm, lebar 19 mm, tebal 4 mm;
    7. F. Untuk sampel sesuai dengan ASTM D882 untuk film/lembaran tipis, ukuran sampel uji: panjang min 80 mm, lebar 25 mm, tebal maks 1 mm
    8. Uji Tarik maksimal 50 kN (UTM merk Shimadzu tipe AG-IS Autoghraph 50 kN)
    9. Uji Tarik maksimal 1000 kN (UTM MTS Criterion Tipe Series 60): A. Material yang bisa diuji yaitu beton, logam, dan kayu berdasarkan standar ASTM; B. Sampel dalam kondisi siap uji; C. Tidak ada preparasi, self service untuk set up sampel pada alat
  • Laboratorium Propelan
    1. sampel yang akan diuji harus memiliki kuat tarik (tensile strength) dibawah 5KN dengan tebal sampel minimal 5 mm
    2. Bahan : Material/Bahan Composite dan Rubber
  • Laboratorium Kekuatan Struktur
    1. Mesin uji Tarik : UTM UF-100KN :
    2. Material yang bisa diuji yaitu komposit, metal, dan concrete cube
    3. Kapasitas pengujian maksimal : 100 kN (10 ton)
    4. Jenis pengujian alat atau sifat-sifat yang diukur: -Uji Tarik regangan; -Uji bending; -Uji tekan
    5. Metode pengujian, teknik yang digunakan: SNI 8389:2017, SNI 0410:2017, SNI produk terkait, dan SNI atau standar lain yang diacunya
    6. Mesin uji Tarik: UTM 1000 kN:
    7. Material yang bisa diuji yaitu komposit dan metal
    8. Kapasitas pengujian maksimal : 1000 kN (100 ton)
    9. Jenis pengujian atau sifat-sifat yang diukur: - Uji Tarik regangan; -Uji bending
    10. Metode pengujian, teknik yang digunakan: SNI 8389:2017, SNI 0410:2017, SNI produk terkait, dan SNI atau standar lain yang diacunya
    11. Mesin uji Tarik : UTM 2000 kN :
    12. Material yang bisa diuji yaotu komposit, metal, dan concrete
    13. Kapasitas pengujian maksimal : 2000 kN (200 ton)
    14. Jenis pengujian atau sifat-sifat yang dikukur: -Uji Tarik dan regangan; -Uji bending; -Uji tekan
    15. Metode pengujian, teknik yang digunakan: SNI 8389:2017, SNI 0410:2017, SNI produk terkait, dan SNI atau standar lain yang diacunya
  • Laboratorium Polimer
    1. Mesin Uji Tarik : (UTM 10 KN) : sampel yang akan diuji harus memiliki kuat tarik (tensile strength) dibawah 10 KN dengan tebal sampel max 6 mm
    2. Mesin Uji Tarik: (UTM 50 KN) : sampel yang akan diuji harus memiliki kuat tarik (tensile strenght) dibawah 50 KN dengan tebal sampel max 6mm
  • LAPTIAB
    1. Mesin Uji Tarik : UTM GD-1170 (5 KN) : Sampel yang akan diuji harus memiliki kuat tarik (tensile strength) di bawah 5 KN

  • Acuan Prosedur
    1. Prosedur Layanan Melalui ELSA dan PKS. (https://shorturl.at/ruLX1)
    2. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji.
    3. Instruksi Kerja Pengoperasian alat X-Ray Diffraction
    4. Prosedur Pengujian X-Ray Diffraction
    5. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat. (https://shorturl.at/cjACW)
    6. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)
  • Pelayanan melalui sistem online
    1. Pelanggan mengakses layanan pengujian melalui aplikasi ELSA dengan tautan : https://elsa.brin.go.id/

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Uji Tarik Laboratorium Uji dan Kalibrasi ditetapkan paling lama 14 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran

Biaya dan Tarif Pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional:

A. JASA TEKNOLOGI KEKUATAN STRUKTUR:
I. Pengujian Standar :

  1. Uji tarik biasa / standar :
    a. Uji tarik diameter s.d. Ø20 mm : Rp.135.000,00
    b. Uji tarik diameter Ø21 mm s.d. Ø32 mm : Rp.220.000,00
    c. Uji tarik diameter > Ø32 mm 3: Rp.285.000,00
    d. Uji tarik pelat tebal s.d. 15 : Rp.135.000,00
    e. Uji tarik pelat tebal 16-32 mm : Rp.220.000,00
    f. Uji tarik pelat tebal > 32 mm : Rp.285.000,00 
  2. Uji tarik statis dengan extensometer : Rp.315.000,00 
  3. Uji tarik baut :
    a. Uji tarik baut s.d. M 22 : Rp.220.000,00
    b. Uji tarik baut > M 22 : Rp.285.000,00
    c. Uji tarik proof load baut : Rpl 90.000,00
  4. Uji tarik wire strand : Rp.315.000,00
II. Pengujian Standar untuk Perusahaan Minyak dan Gas Serta Tambang 
  1. Uji tarik biasa/ standar :
    a. Uji tarik pelat tebal s.d. 15 mm : Rp.270.000,00
    b. Uji tarik pelat tebal 16-32 mm : Rp.440.000,00
    c. Uji tarik pelat tebal> 32 mm : Rp.570.000,00 
  2. Uji Tarik pelat statis dengan extensometer : Rp.630.000,00 
  3. Uji Tarik baut, wire strand
    a. Uji Tarik baut s.d. M 22 : Rp.440.000,00
    b. Uji Tarik baut > M 22 : Rp.570.000,00
    c. Uji Tarik proof load baut : Rp.380.000,00 
  4. Uji Tarik wire strand : Rp.630.000,00

B. JASA PENGERJAAN DAN UJI MEKANIK

  1. Uji Tarik Pelat (Suhu Kamar) 
  2. Uji Tarik Bulat
    a. Suhu Kamar: Rp.500.000,00
    b. Suhu Tinggi (maksimal 800°C): Rp.550.000,00 *)

    Besaran tarif Uji Tarik yang tidak tertera di PP tarif maka dikenakan biaya melalui kontraktual

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini: 

  1. SP4N Lapor: www.lapor.go.id
  2. Tatap muka di ruang PPID di setiap Kawasan pada jam kerja. 
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan 
  4. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id 
  5. Instagram: ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Tarik"