Innductively Coupled Plasma (ICP)

  • Analisis KADAR LOGAM DENGAN INDUCTIVELY COUPLED PLASMA (ICP)
    1. Telah melalui proses penyaringan
    2. TDS maksimal : Aquos 2%
    3. Bentuk Sampel : Cair
  • Persyaratan sampel Laboratorium Mineral Lampung
    1. Telah melalui proses penyaringan (minimal whatman 42)
    2. TDS maksimal : Aquos 2%
    3. Sampel sudah melalui proses pengenceran dengan menggunakan diluen HN03 2% (Zn, Pb, Fe, Mn, AI, Cu, K, Co, Ca, Li, Ag, Mg, Na, B, Ba, Bi, Cd, Cr, Ga, Ln, Sr, Ni, As, Hg); HCL 1M (Au, Pd, Pt): HCI 5% (Rh), dan Water (Ti)
    4. Sampel diberikan label yang jelas dan ditulis elemen yang akan diuji disertai perkiraan konsentrasinya
    5. Treatment sampel hanya menggunakan Reagen kimia pro analysis (pa) sebelum dilakukan permohonan analisa
    6. Sampel dalam bentuk padat harus destruksi dulu dengan menggunakan microwave digester
    7. Paket Analisa Unsur ICP Aquos Kit : I: Al -B -Ba -Bi -Ca -Cd -Co -Cr -Cu -Fe -Ga -In -K -Li -Mg -Mn -Na -Ni -Pb -Sr -Sn -TI -Zn; II: P -S -K -As -La -Li -Mo -Mn -Ni -Sc -Sn -Na; III: Al -B -Ba -Be -Bi -Ca -Cd -Co -Cr -Cu -Fe -Ga -K -Li -Mg -Mn -Na -Ni -Pb -Se -Sr -Sn -Te -Tl -Zn
  • Persyaratan sampel Laboratorium Polimer
    1. Telah melalui proses penyaringan (minimal whatman 41)
    2. TDS maksimal : Aquos 2%
    3. Samepl dalam sudah melalui proses pengenceran
    4. Treatment sampel hanya menggunakan Reagent kimia pro analysis (pa) sebelum dilakukan permohonan analisa
    5. Paket Analisa Unsur ICP Aquos Kit : I: Al -B -Ba -Bi -Ca -Cd -Co -Cr -Cu -Fe -Ga -In -K -Li -Mg -Mn -Na -Ni -Pb -Sr -Sn -TI -Zn; II: P -S -K -As -La -Li -Mo -Mn -Ni -Sc -Sn -Na; III: Al -B -Ba -Be -Bi -Ca -Cd -Co -Cr -Cu -Fe -Ga -K -Li -Mg -Mn -Na -Ni -Pb -Se -Sr -Sn -Te -Tl -Zn
  • Laboratorium Karakteristik Lanjut Kimia Maju
    1. Telah melalui proses penyaringan (minimal whatman 42)
    2. TDS maksimal : Aquos 2%
    3. Sampel yang diberikan label yang jelas dan tulis elemen yang akan duji serta perkiraan konsentrasinya
    4. Sampel dalam bentuk padat harus didestruksi terlebih dahulu dengan menggunakan layanan microwave digester dengan mencantumkan ID ESA ICP OES nya
    5. Standar logam yang tersedia : Ag, Al, As, B, Ba, Be, Bi, Ca, Cd, Co, Cr, Cu, Fe, Ga, Hg, K, Li, Mg, Mn, Mo, Na, Ni, P, Pb, Rb, S, Se, Sr, Te, Tl (Thalium), U, V, Zn
    6. Jumlah sampel mainimal cairan 20ml, padatan 0,5 gram
  • Laboratorium Nuklir Serpong
    1. Untuk sampel padat ukuran butir minimal 74 mikron (lolos mesh 200) dengan berat min. 10 gram
    2. Untuk sampel cair volume minimal 25ml, jernih tanpa endapan, dan tidak mengandung zat organik
    3. Standar logam yang tersedia: Ce, La, Pr, Nd, Sm, Gd, Dy, Ho, Er, Lu, y, Eu, Tb, Tm, dan Yb

  • Prosedur Pelayanan Inductively Coupled Plasma(ICP)
    1. Prosedur Layanan Melalui ELSA dan PKS. (https://shorturl.at/ruLX1)
    2. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji
    3. Instruksi Kerja Pengoperasian alat Inductively Coupled Plasma (ICP)
    4. Prosedur Pengujian Inductively Coupled Plasma (ICP)
    5. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat. (https://shorturl.at/cjACW)
    6. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)
  • Pelayanan melalui sistem online
    1. Pelanggan mengakses layanan pengujian melalui aplikasi ELSA dengan tautan : https://elsa.brin.go.id/

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Inductively Coupled Plasma (ICP).Laboratorium Uji dan Kalibrasi ditetapkan paling lama 21 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium

Biaya dan Tarif Pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional:

JASA ANALISIS Induction Coupled Plasma (ICP) – OES Rp.1.000.000 Per Sampel 

(1 sampel maksimum 10 unsur)

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini: 

  1. SP4N Lapor: www.lapor.go.id 
  2. Tatap muka di ruang PPID di setiap Kawasan pada jam kerja.
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan 
  4. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id 
  5. Instagram: ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Innductively Coupled Plasma (ICP)"