Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

No. SK: 25/Kep.Ka.Din/2023

  • Persyaratan :
    1. NIK

  • Prosedur :
    1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki dan dokumen persyaratan untuk diperiksa petugas pelayanan informasi
    2. Pemohon memperbaiki isian data hasil verifikasi dan validasi apabila pendaftaran Penduduk Nonpermanen ditolak
    3. Pemohon menerima informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen

Paling lama 3 (tiga) hari kerja dengan data danpersyaratan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Register Data Penduduk Nonpermanen

a. Sarana pengaduan yang disediakan

1) datang langsung ke Dinas Kependudukan

dan Pencatatan Sipil;

2) melalui telepon;

3) melalui kotak saran;

4) melalui aplikasi lapor Sleman;

5) melalui website www.dukcapil.slemankab.go.id;

6) melalui surat;

7) melalui whatsapp; dan

8) dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

b. Prosedur/mekanisme pengaduan

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut ataspengaduan.

c. Petugas pelayanan pengaduan

1) Nama petugas : -

2) Nomor kantor : (0274) 868362

3) HP/WA : 0858 7635 3170

4) Alamat email : dukcapil@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Nonpermanen"