Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analisis Fourier-
Transform Infrared Spectrometer (FTIR) paling lama 10 Hari
Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
No | Aktivitas / Kegiatan | Waktu (HK) |
1 | Preparasi dan Pengujian | 5 |
2 | Pengolahan Data Uji, Draft LHU | 2 |
3 | Pembuatan & Pengesahan LHU | 3 |
Total Waktu Pelayanan: | 10 |
Biaya dan Tarif Pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kebutuhan Mendesak yang Berlaku
pada Sadan Riset dan lnovasi Nasional:
Jasa Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) Rp. 300.000 per sampel
Laporan Hasil Uji (LHU)
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store