Pelayanan Jasa Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)

  • Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi
    1. Sampel tidak mengandung pelarut asam kuat (H 2 SO 4 dan HCl)
    2. Sampel padatan bisa berupa serbuk dengan ukuran partikel yang sama
    3. Syarat sampel : -Serbuk (40-60mesh): 5-10 gram; -Cairan 1 ml; -Dikemas dengan wadah yang tidak mudah tumpah
    4. Pelanggan harus mengisi form pengujian yang dapat diunduh di bagian [Berkas Layanan > Berkas SOP Layanan]. Form yang telah diisi (format .pdf) diunggah bersama foto sampel di bagian [File Dukung Kainnya] dan [File Data Foto]
    5. Pastikan nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA sama denga jumpalh sampel yang tertulis pada form pengujian
    6. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh verifikator
  • Persyaratan Sampel Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi Metode KBr
    1. Maksimum kadar air 12%
  • Persyaratan Sampe Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi Metode ATR (Attenuated Total Reflectance)
    1. Sampel plastic / rubber / film (min dimensi 5 x 3 cm)
    2. Sampel padat / cair / pasta (minimal 1 gram)
    3. Serbuk (40-60 mesh), cairan (tanpa pelarut, 100% sampel)

  • Prosedur Analis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    1. Prosedur Layanan Melalui ELSA dan PKS. (https://shorturl.at/ruLX1)
    2. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji
    3. Instruksi Kerja Pengoperasian alat Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    4. Prosedur Pengujian Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    5. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat. (https://shorturl.at/cjACW)
    6. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)
  • Pelayanan melalui sistem online
    1. Pelanggan mengakses layanan pengujain melalui aplikasi ELSA dengan tautan : https://elsa.brin.go.id/

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analisis Fourier- Transform Infrared Spectrometer (FTIR) paling lama 10 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:

NoAktivitas / KegiatanWaktu (HK)
1Preparasi dan Pengujian5
2Pengolahan Data Uji, Draft LHU2
3Pembuatan & Pengesahan LHU3

Total Waktu Pelayanan:10

Biaya dan Tarif Pelayanan  mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor    129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri  Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas    Jenis Penerimaan  Negara Bukan  Pajak  Kebutuhan Mendesak yang Berlaku  pada Sadan Riset dan lnovasi Nasional:
Jasa Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) Rp. 300.000 per sampel

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :

  1. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
  2. Tatap muka di ruangan PPID di setiap Kawasan pada jam kerja
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan
  4. Email ELSA : layanan_sains@brin.go.id
  5. Instagram : ppid_brin dan Portal PPID : www.ppid.brin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)"