Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)

No. SK: B-7764/II.6.4/HK.01.00/12/2023

  • Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi
    1. Sampel tidak mengandung pelarut asam kuat (H 2 SO 4 dan HCl)
  • Persyaratan Sampel Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi Metode KBr
    1. Maksimum kadar air 12%
  • Persyaratan Sampe Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) untuk mengetahui gugus fungsi Metode ATR (Attenuated Total Reflectance)
    1. Sampel plastic / rubber / film (min dimensi 5 x 3 cm)

  • Prosedur Analis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    1. Prosedur Layanan Melalui ELSA dan PKS. (https://shorturl.at/ruLX1)
    2. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji
    3. Instruksi Kerja Pengoperasian alat Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    4. Prosedur Pengujian Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)
    5. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat. (https://shorturl.at/cjACW)
    6. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analisis Fourier- Transform Infrared Spectrometer (FTIR) paling lama 10 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium

Biaya dan Tarif Pelayanan  mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor    129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri  Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas    Jenis Penerimaan  Negara Bukan  Pajak  Kebutuhan Mendesak yang Berlaku  pada Sadan Riset dan lnovasi Nasional:
Jasa Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR) Rp. 300.000 per sampel

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :

  1. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
  2. Tatap muka di ruangan PPID di setiap Kawasan pada jam kerja
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan
  4. Email ELSA : layanan_sains@brin.go.id
  5. Instagram : ppid_brin dan Portal PPID : www.ppid.brin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Analisis Fourier-Transform Infrared Spectrometer (FTIR)"