Jangka Waktu Pelaksanaan Atomic Absorption Spectrophometer Laboratorium Uji dan Kalibrasi ditetapkan 10 hari kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuaijadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut :
No | Aktivitas/Kegiatan | Waktu (HK) |
1 | Preparasi dan Pengujian | 5 |
2 | Pengolahan Data Uji, Draft LHU | 2 |
3 | Pembuatan & Pengesahan LHU | 3 |
Total Waktu Pelayanan : | 10 |
Biaya dan tarif pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional:
Jasa Analisis : Rp. 325.000,00/sampel
(1 sampel maksimum 4 unsur)
Laporan Hasil Uji (LHU)
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store