Atomic Absorption Spectrometer (AAS)

No. SK: B-7764/II.6.4/HK.01.00/12/2023

  • Persyaratan sampel Laboratorium KST Samaun Samadikun
    1. Sampel sudah dipreparasi/siap ukur
  • Persyaratan sampel I-Lab dan Laboratorium Kultur Jaringan
    1. Dengan Destruksi : sampel padat minimal 10 gram ; sampel cair minimal 100 ml
  • Persyaratan sampel Laboratorium Genomik
    1. Sampel sudah dipreparasi/saiap ukur (sudah didestruksi)

  • Prosedur Atomic Absorption Spectrometer (ASS)
    1. Prosedur Penanganan dan Perlindungan Sampel Uji
    2. Istruksi Kerja Pengujian Pengoperasian alat AAS
    3. Prosedur Pengujian Menggunakan Alat AAS
    4. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat (https://shorturl.at/cjACW)
    5. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelangga (https://horturl.at/inpO7)

Jangka Waktu Pelaksanaan Atomic Absorption Spectrophometer Laboratorium Uji dan Kalibrasi ditetapkan 10 hari kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuaijadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut :

No
Aktivitas/Kegiatan
Waktu (HK)
1
Preparasi dan Pengujian
5
2
Pengolahan Data Uji, Draft LHU
2
3
Pembuatan & Pengesahan LHU
3

Total Waktu Pelayanan :
10

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :

  1. SP4N Lapor. www.lapor.go.id
  2. Tatap muka di ruangan PPID di setiap Kawasan pada jam kerja
  3. Melalui Elsa pada menu pusat bantuan submenu pengaduan
  4. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
  5. INstagram : ppid_brin dan Portal PPID : www.ppid.brin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Atomic Absorption Spectrometer (AAS)"