Jasa Analisis X-Ray Fluoresence (XRF)

  • Persyaratan sampel Laboratorium Mineral -Lampung
    1. Berat sampel minimal 3 gram;
  • Persyaratan sampel Laboratorium Karakterisasi Lanjut Kimia Maju – Serpong
    1. Berat sampel minimal 3 gram;
  • PErsyaratan sampel Laboratorium KST Samuan Samadikun
    1. Bahan/sampel yang dianalisis dapat berbentuk serbuk, berat minimal 2 gram, Aplikasi Eksplorasi Geologi, Pertambangan, Metalurgi, Lingkungan, Kesehatan, dan lain sebagainya
  • Persyaratan sampel Laboratorium Kawasan Yogya (Gn. Kidul Playen)
    1. Jenis bahan : Logam/alloy, Polimer, Keramik, Komposit, Material organik, Material anorganik, Mineral, Farmasi
  • Persyaratan sampel Laboratorium Radiasi Yogyakarta
    1. Unsur terdeteksi : sesuai tabel periodik unsur Na sampai unsur U
  • Persyaratan sampel Laboratorium Geodiversitas Karangsambung
    1. Sampel serbuk : padatan kering, berat minimal 10 gram, ukuran lolos butir 200 mesh
  • Persyaratan sampel Laboratorium Imaging Fisika Maju
    1. Berat sampel minimal 3 gram

  • Jasa Analisis X-RAY Fluorescence (XRF)
    1. Instruksi Kerja Pengujian pengoperasian alat XRF.
    2. Prosedur Pengujian menggunakan alat XRF.
    3. Prosedur Penerbitan Laporan dan atau Sertifikat (https://shorturl.at/cjACW)
    4. Prosedur umpan balik dan penanganan keluhan pelanggan. (https://shorturl.at/inpO7)

Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan X-Ray Fluorosense Laboratorium Uji dan Kalibrasi ditetapkan 10 Hari Kerja (HK) terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, denga rincian sebagai berikut :

No
Aktivitas/Kegiatan
Waktu (HK)
1
Preparasi dan Pengujian
5
2
Pengolahan Data Uji. Draft LHU
2
3
Pembuatan & Pengesahan LHU
3

Total Waktu Pelayanan
10

Biaya dan Tarif Pelayanan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.02/2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional:
Jasa Analisis : Rp. 350.000,00/sampel

Laporan Hasil Uji (LHU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini :

  1. SP4N Lapor: www.lapor.go.id
  2. Tatap muka di ruang PPID di setiap Kawasan pada jam kerja
  3. Melalui ELSA pada menu pusat bantuan submenu pengaduan
  4. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
  5. Instagram: ppid_brin dan portal PPID: ppid.brin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Analisis X-Ray Fluoresence (XRF)"