Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Persyaratan
    1. Tanda pengenal/identitas

  • Prosedur
    1. Tamu pengguna layanan menghubungi petugas informasi
    2. Menyampaikan keperluan
    3. Menerima informasi kesediaan melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan

Tanggapan laporan :  5 menit 

Penanggulanagan : tergantung penyelesaian pemadaman api 

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan

Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

Wa. 08125774195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store