Fasilitasi Permintaan Narasumber

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan permintaan Narasumber

  • Prosedur
    1. Tamu pengguna layanan menuju ke petugas informasi
    2. Menyampaikan keperluan, mengisi bukun tamu
    3. Menerima informasi kesediaan terkait permohonan fasilitasi permintaan narasumber atau menerima surat jawaban jadwal kegiatan

Surat permohonan permintaan Narasumber

Tanda pengenal/identitas 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Narasumber

Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

Disampaikan secara tertulis 

Wa. 081256970800

Email : Kaehutanan mpw@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store