Akta Perceraian

No. SK: 25/Kep.Ka.Din/2023

  • Persyaratan :
    1. Bagi Penduduk WNI : 1) Fotokopi salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 2) Kutipan akta perkawinan yang bersangkutan; 3) Fotokopi KK dan KTP-el; 4) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki
    2. Bagi Penduduk Orang asing (OA) : Persyaratan sama dengan penduduk WNI. Apabila calon suami atau istri tidak memiliki KK dan KTP-el menggunakan SKTT atau dokumen perjalanan

  • Prosedur :
    1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki dan dokumen persyaratan untuk diperiksa petugas pelayanan informasi.
    2. Pemohon melengkapi & memperbaiki data atau berkas persyaratan apabila tidak lengkap & benar
    3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
    4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi pada loket ruang pelayanan sesuai jenis permohonan yang diinginkan
    5. Pemohon menerima tanda bukti penerimaan pengajuan permohonan apabila berkas permohonan dinyatakan valid
    6. Pemohon memeriksa email satu hari berikutnya untuk mengetahui PIN dan BARCODE yang dikirim oleh SIAK Kemendagri apabila permohonan selesai diproses
    7. Pemohon melakukan cetak dokumen 1) cetak mandiri (di tempat yang tersedia printer) atau datang ke mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) mengggunakan PIN/barcode yang terkirim melalui email. 2) untuk pemohon KTP dan KIA mengambil di loket 9 gedung timur Kantor Disdukcapil Sleman jam layanan: Senin s.d Kamis pukul 08.00 –14.00 WIB Jumat pukul 08.00 –11.00 WIB Apabila lebih dari 3 hari hari tidak menerima email bisa menghubungi nomor WA layanan Disdukcapil: - Nomor WA 0858 7635 3170 untuk layanan KK, KTP-el, KIA, Pindah, SKTT - Nomor WA 0896 8838 2322 untuk layanan Akta, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pelaporan Pengangkatan Anak, Pencatatan Perubahan Nama

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah data dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

a. Sarana pengaduan yang disediakan 

1) datang langsung ke Disdukcapil; 

2) melalui telepon; 

3) melalui kotak saran; 

4) melalui aplikasi lapor Sleman; 

5) melalui website www.dukcapil.slemankab.go.id; 

6) melalui surat; 

7) melalui email; 

8) melalui whatsapp; 

 9) melalui SP4N Lapor; 

10)melalui Lapor Sleman; dan 

11)dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan. 

b. Mekanisme pengaduan 

1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang bisa dihubungi.

2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan. 

c. Petugas pelayanan pengaduan 

1) Nama petugas: Wiyanto, S.H. 

2) Nomor kantor: (0274) 868362 

3) HP/WA: 0896 8838 2322 

4) Alamat email: dukcapil@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"