Pelayanan Instalasi Farmasi

  • Pasien Umum
    1. Lembar resep dari dokter
  • Pasien JKN/BPJS
    1. Lembar resep dari dokter

  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
    1. Pasien memberikan resep pada petugas
    2. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep
    3. Mengkaji resep klinis -Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit -Menyiapkan obat dan pengemasan. -Mengecek Obat
    4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi
  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap
    1. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap.
    2. Petugas mengkaji kartu obat (Persyaratan administratif, Persyaratan farmasetis, Persyaratan klinis)
    3. Petugas menginput data: Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit
    4. Pasien umum melakukan pembayaran.
    5. Petugas menyiapkan obat (Menyiapkan dan mengemas obat, Meracik obat, Mengecek obat, petugas menyerahkan obat, Perawat ruangan menjemput obat dan menyerahkan ke pasien)

Penerimaan obat jadi : 15 menit 

Penerimaan obat racikan : 30-60 menit

a. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

b. Pasien Umum Perda No 6 Tahun 2018 TentangRestribusi Jasa Umum

layanan instalasi farmasi

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram : rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi "