Pelayanan Rawat Inap

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) d. Surat rujukan (jika ada) e. Surat Pengantar Rawat Inap
  • Pasien Peserta BPJS
    1. a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP / FKTRL

  • Prosedur
    1. Pasien/ Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap
    2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
    3. Keluarga pasien / petugas rumah sakit mengurus penerbitanSEP / surat jaminan (bagi pasien BPJS)
    4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
    5. Perencanaan pasien pulang
    6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
    7. Pasien pulang atau dirujuk

2-5 hari

a. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

b. Pasien Umum Perda No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Rawat Inap : a. Ruang Anggrek b. Ruang Mawar c. Ruang Tulip d. Obgyn e. Perinatologi f. ICU

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram : rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"