Pelayanan Legalisir Surat dari RSUD

  • Persyaratan
    1. Klien membawa berkas yang ingin di legalisir dalam bentuk fotocopy

  • Prosedur
    1. Klien menyerahkan berkas yang ingin dilegalisir kepada petugas bagian administrasi umum
    2. Petugas melakukan legalisir berkas
    3. Berkas diserahkan kepada klien

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir berkas

 Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing) 

 Secara Tertulis di Kotak Saran

 Hotline Humas (081314437177)

 Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram:rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email :rsudkoltim@gmail.com) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat dari RSUD"