Penerbitan Rekomendasi Penggunaan BBM Bersubsidi

No. SK: 950/384/424.085/2022

  • Membawa berkas persyaratan
    1. 1. Fotocopy KTP 2. KK 3. Nomer HP 4. Surat Keterangan Usaha 5. Foto Usaha

  • Membawa berkas persyaratan
    1. 1. Pemohon membawa persyaratan KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Foto Usaha 2. Kualifikasi persyaratan pemohon jika memenuhi syarat maka dibuatkan Surat Keterangan 3. Di tanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi UKM 4. Pemberian Nomor Surat 5. Surat Rekomendasi terbit

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Usaha Mikro



Dinas Koperasi,Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci KM. 09

( (0343) 5616140

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/

https://bit.ly/35cATIU/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/ https://bit.ly/35cATIU/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penggunaan BBM Bersubsidi"