Penrbitan Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas Koperasi

No. SK: 950/384/424.085/2022

  • dokumen penunjang
    1. 1. Fotocopy KTP 2. Alamat email 3. Nomer HP 4. Data Usaha ( Laporan Keuangan )

  • Mengambil formulir ke Dinas koperasi
    1. a. Pengurus atau Pengawas mengambil Formulir ke Dinas Koperasi b. Selanjutnya terdapat verifikasi diterima dan tidaknya c. Ssetelah kualifikasi memenuhi syarat maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengurus atau Pengawas Koperasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN



Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah           Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah   Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci KM. 09  ( (0343) 5616140

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/

              https://bit.ly/35cATIU/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/ https://bit.ly/35cATIU/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penrbitan Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas Koperasi"