No. SK: 25/Kep.Ka.Din/2023
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah datadan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
KIA (Kartu Identitas Anak)
a. Sarana pengaduan yang disediakan
1) datang langsung ke Disdukcapil;
2) melalui telepon;
3) melalui kotak saran;
4) melalui aplikasi lapor Sleman;
5) melalui website www.dukcapil.slemankab.go.id;
6) melalui surat;
7) melalui email;
8) melalui whatsapp;
9) melalui SP4N Lapor;
10) melalui Lapor Sleman; dan
11) dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
b. Mekanisme pengaduan
1) Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan nomor telepon pelapor yang bisa dihubungi.
2) Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut ataspengaduan.
c. Petugas pelayanan pengaduan
1) Nama petugas : Sriyanti Istipurnani, S.IP.
2) Nomor kantor : (0274) 868362
3) HP/WA : 0858 7635 3170
4) Alamat email : dukcapil@slemankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store