Standar Pelayanan Kefarmasian

  • pasien rawat jalan/kia/ranap
    1. membawa resep dari dokter keapotik

  • pelayanan resep obat
    1. pasien datang membawa resep dari dokter
    2. dilakukan telaah resep oleh apoteker/petugas farmasi
    3. resep disiapkan dan dikemas serta diberikan etiket obat setelah itu diserahkan kepasien

obat jadi 15 menit

obat racikan 30 menit

Tidak dipungut biaya

Obat

tim penanganan pengaduan :

cp : 085398787174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"