Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin (untuk Penerbitan KTP-el baru) dan Fotocopy KK
  2. KTP-el lama, Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Penerbitan KTP-el karena perubahan data)
  3. Surat Pindah Datang dari Daerah asal (Penerbitan KTP-el karena Pindah datang) dan Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan hilang dari Kepolisian (Penerbitan KTP-el karena hilang) dan Fotocopy Kartu Keluarga
  5. KTP-el rusak untuk penerbitan KTP-el karena rusak
  6. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratanPetugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon
  3. Petugas memverifikasi, mengentri data pada aplikasi SIAK
  4. Petugas melakukan perekaman biometrik bagi pembuat KTP-el baru
  5. Petugas mencetak KTP-el
  6. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas KTP-el
  7. Petugas Menyerahkan KTP-el pada Loket Pengambilan
  8. Petugas Menyerahkan KTP-el Kepada Pemohon


Tidak dipungut biaya

KTP-el

Loket pengaduan   : kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kolaka Timur dengan alamat : Kompleks Perkantoran Bupati, Desa Lalingato, Kec. Tirawuta 93572

Telepon           :  0822 2423 3374

WhatsApp      :  0822 2423 3374

Email              :  disdukcapil.koltim@yahoo.com

Kotak Aduan  :  kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kolaka Timur

fSPAN LAPOR   :  https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"