Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 22 Tahun 2022

  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
    1. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
    2. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
    4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
    5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
    1. Kk Lama
    2. Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak
    1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
    2. KTP-el/ Fotocopy KTP-el

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas mengentri data serta pengajuan cetak KK
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  5. Kepala Dinas menandatangani KK secara elektronik (TTE)
  6. Petugas mencetak KK yang telah di TTE
  7. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas KK
  8. Petugas menyerahkan KK pada loket pengambilan
  9. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon

Sejak syarat dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala teknis/jaringan


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Loket pengaduan        : kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kolaka Timur dengan alamat : Kompleks Perkantoran Bupati, Desa Lalingato, Kec. Tirawuta 93572

Telepon                :  0822 2423 3374

WhatsApp             :  0822 2423 3374

Email                   :  disdukcapil.koltim@yahoo.com

Kotak Aduan          :  kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kolaka Timur

SPAN LAPOR        :  https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"