Permohonan Perceraian

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  1. Pengantar dari kelurahan
  2. Pengantar RT RW
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. FC Akte Nikah
  6. Surat permohonan perceraian dari pemohon

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan
  4. Camat/ Pejabat Struktural menandatangani surat permohonan perceraian
  5. Menyerahkan surat permohonan perceraian kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  6. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Nikah Talak Cerai Rujuk

Melalui : 

 a. ULAS: ulas.surakarta.go.id 

b. Telepon (0271) 656842 

c. Kotak saran 

d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon 

e. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

f. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id 

h. WA center: 0831 7089 0798



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perceraian"