Pelayanan Rekomendasi Nikah Talak Cerai Rujuk

  • Persyaratan
    1. 1. FC KTP 2. FC KK 3. FC N1 – N5 4. Pengantar dari kelurahan 5. Bukti imunisasi TT calon pengantin wanita dari puskesmas

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan d. Pejabat Struktural/ Camat menandatangani surat rekomendasi e. Petugas memberikan penomoran surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani f. Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan. g. Melakukan arsip dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

5. Produk Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Nikah Talak Cerai Rujuk

Melalui :

 

a.     ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.     SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

c.      Datang langsung ke Kecamatan

d.      Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Nikah Talak Cerai Rujuk"