Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

  • Persyaratan
    1. 1. Foto Copy KTP Pemohon 2. Foto Copy KK 3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mencatat dalam agenda pelayanan domisili usaha d. Pejabat Struktural menandatangani surat keterangan domisili usaha e. Menyerahkan surat keterangan domisili usaha kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan. f. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

Melalui :

 

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

 

Datang langsung ke Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"