Pelayanan Legalisasi Umum

  • Persyaratan
    1. 1. Berkas pemohon legalisasi umum (PMKS, BPMKS, SKTM, Pengantar, dan layanan lain) 2. FC KTP 3. FC KK

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima secara lengkap berkas permohonan b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mencatat dalam agenda pelayanan d. Melakukan input data e. Pejabat Struktural menandatangani surat berkas permohonan f. Petugas memberikan nomor pada berkas permohonan g. Menyerahkan berkas permohonan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan. h. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

Melalui :

 

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b. SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

 

   Datang langsung ke Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Legalisasi Umum"