Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  1. Berkas pemohon legalisasi umum (KIS/ Keterangan Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan/ dan layanan lain)
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. Dokumen pendukung yang diperlukan

  1. Petugas menerima secara lengkap berkas permohonan
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mencatat dalam agenda pelayanan
  4. Melakukan input data
  5. Pejabat Struktural menandatangani surat berkas permohonan
  6. Pejabat Struktural menandatangani surat berkas permohonan
  7. Petugas memberikan nomor pada berkas permohonan
  8. Menyerahkan berkas permohonan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.
  9. Melakukan arsip dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

Melalui :

 a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

 b. Telepon (0271) 656842

 c. Kotak saran

 d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon

 e. Email: kec-asarkliwon@surakarta.go.id

 f. Website: kec- pasarkliwon@surakarta.go.id

 g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id

 h. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Legalisasi Umum"