Pelayanan Izin Penelitian

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  1. Surat izin dari BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dan KESBANGPOL
  2. Surat tugas dari Instansi Pemerintah/ Kampus/ Swasta
  3. FC KTP Pemohon
  4. Proposal penelitian

  1. Petugas menerima surat izin pengajuan pelaksanaan penelitian
  2. Pejabat struktural menyetujui surat pengajuan pelaksanaan penelitian
  3. Menerima pelaku penelitian
  4. Pejabat struktural mengarahkan dan melaksanakan koordinasi dengan pelaku penelitian
  5. Melaksanakan monitoring terhadap pelaku penelitian
  6. Meminta hasil penelitian dari pelaku peneltian
  7. Melakukan arsip hasil penelitian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Penelitian

Melalui :

 a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

 b. Telepon (0271) 656842

 c. Kotak saran

 d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon

 e. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id

 f. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id 

g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id 

h. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian"