Pelayanan Izin Penelitian

  • Persyaratan
    1. 1. Surat izin dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2. Surat tugas dari Instansi Pemerintah/ Kampus

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima surat izin pengajuan pelaksanaan penelitian b. Pejabat struktural menyetujui surat pengajuan pelaksanaan penelitian c. Menerima pelaku penelitian d. Pejabat struktural mengarahkan dan melaksanakan koordinasi dengan pelaku penelitian e. Melaksanakan monitoring terhadap pelaku penelitian f. Meminta hasil penelitian dari pelaku peneltian g. Melakukan arsip hasil penelitian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Penelitian

Melalui :

 

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

 

Datang langsung ke Kecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian"