Pelayanan Rekomendasi / Dispensi Nikah

No. SK: KP.00 /159 / III TAHUN 2022

  1. Pengantar dari RT RW
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. FC Akte Kelahiran
  5. FC N1 – N5
  6. Surat pernyataan belum menikah lagi (bagi cerai mati/ hidup) bermaterai Rp. 10.000,00
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah dari yang bersangkutan dan ditandatangani saksi (bagi yang belum pernah menikah) bermaterai Rp. 10.000,00
  8. FC Akte perceraian (bagi yang cerai hidup)
  9. FC Akte Kematian (bagi yang cerai mati)
  10. FC rekomendasi dari KUA apabila yang menikah berasal dari luar kecamatan
  11. Surat/ akta kematian orang tua (jika sudah meninggal)
  12. Bagi pemohon numpang nikah melampirkan surat pengantar dari kelurahan
  13. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 2 lembar
  14. Pernikahan kurang dari 10 hari (khusus dispensasi nikah)

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan
  4. Mencetak surat dispensasi
  5. Camat/ Pejabat Struktural menandatangani surat dispensasi
  6. Menyerahkan surat dispensasi kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.
  7. Melakukan arsip dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi/ Dispensasi Nikah

Melalui :

 a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

 b. Telepon (0271) 656842

 c. Kotak saran

 d. Instagram: @kecamatan_pasarkliwon

 e. Email: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id

 f. Website: kec-pasarkliwon@surakarta.go.id

 g. Lapor SP4N: surakarta.lapor.go.id

 h. WA center: 0831 7089 0798

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi / Dispensi Nikah "