Pelayanan Rekomendasi / Dispensi Nikah

  • Persyaratan
    1. 1. Form N1-N4 2. Pengantar dari kelurahan 3. FC KTP 4. FC KK 5. FC Akta Kelahiran 6. Surat pernyataan belum menikah bermaterai 10.000 7. Surat persetujuan dari orang tua (berumur kurang dari 21 tahun) 8. Surat/ akta kematian (bagi ortu yang sudah meninggal) 9. Surat Pengantar imunisasi

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan d. Mencetak surat rekomendasi/ dispensasi e. Camat/ Pejabat Struktural menandatangani surat rekomendasi/ dispensasi f. Menyerahkan surat rekomendasi/ dispensasi kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan. g. Melakukan arsip dokumen.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi/ Dispensasi Nikah

Melalui :

 

a.  ULAS : ulas.surakarta.go.id

b.  SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

 

Datang langsung ke Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi / Dispensi Nikah "