Pelayanan Pindah Datang Kependudukan

  • Persyaratan
    1. Kedatangan : 1. KK dan KTP asli 2. Formulir F-1.02 Formulir peristiwa kependudukan 3. Formulir F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk 4. Surat Pernyataan Domisili 5. KK yang ditumpangi 6. Persyaratan Lain yang dibutuhkan: apabila ada pecahan KK F-1.01

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mengarahkan pemohon untuk proses pindah datang secara online d. Melakukan input data e. Menyerahkan surat pindah datang kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan f. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang Kependudukan

Melalui :

 

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

 

Datang langsung ke Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Kependudukan"