Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  • Persyaratan
    1. 1. Pemohon Baru : - Foto Copy KK

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan c. Mengarahkan pemohon untuk proses pendaftaran KTP-EL secara online d. Mencarikan KTP-EL sesuai data pemohon e. Mencatat dalam buku pengambilan f. Melakukan arsip dokumen. g. Menyerahkan KTP-EL kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTP-el)

Melalui :

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   SMS Center Kecamatan Pasarkliwon :            08157934440

 

Datang langsung ke Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)"