Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

  • Persyaratan
    1. 1. Formulir Surat Keterangan Waris

  • Prosedur
    1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon b. Melakukan verifikasi berkas permohonan c. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan d. Melakukan input data e. Pejabat Struktural/ Camat menandatangani Surat Pernyataan Waris f. Petugas memberikan penomoran surat keterangan waris yang sudah ditanda tangani g. Melakukan arsip dokumen. h. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah

Melalui :

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   SMS Center Kecamatan Pasarkliwon: 08157934440

Datang langsung ke Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Waris (SPW) Tanah"