Pelayanan Surat Keterangan Medis (Visum et Repertum)

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Surat permohonan dari aparat kepolisian kepada Direktur RSUD Kab.Kolaka Timur

  • Pelayanan Surat Keterangan Medis (Visum et Repertum)
    1. Petugas Rekam Medik menerima disposisi untuk dibuatkan Visum et Repertum
    2. Petugas Rekam Medik menyediakan berkas rekam medik kepada Dokter yang melakukan pemeriksaan
    3. Hasil Visum et repertum ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    4. Petugas menghubungi Aparat Kepolisian yang meminta Visum et Repertum untuk mengambilnya

120 Menit

Tarif berdasarkanPeraturan Daerah Kab. Kolaka Timur No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum 

Surat visum

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Ig :rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Medis (Visum et Repertum)"