Super Tax Deduction

No. SK: B-7883/II.8.5/HK.01.00/12/2023

  • Layanan permohonan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan
    1. Industri merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
    2. Proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang diusulkan belum ada sebelumnya
    3. Mempunyai identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak
    4. Penelitian yang dilakukan mempunyai fokus, tema, dan topik penelitian dan pengembangan
    5. Mempunyai target capaian dari kegiatan penelitian dan pengembangan
    6. Ada data nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari mitra kerjasama, jika penelitian dan pengembangan dilakukan melalui kerja sama
    7. Ada perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan
    8. Ada perkiraan jumlah pegawai dan/ atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan
    9. Mempunyai perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya
  • Layanan pemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
    1. Telah melakukan atau memenuhi syarat pada usulan permohonan kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah ditentukan
    2. Sudah menghasilkan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bentuk Paten/PVT yang didaftarkan di Dalam Negeri
    3. Sudah menghasilkan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bentuk Paten/PVT yang didaftarkan di Luar Negeri
    4. Produk yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan sudah dalam tahap komersialisasi
    5. Adanya kerja sama dengan mitra dari kegiatan penelitian dan pengembangan dengan lembaga Litbang pemerintah pusat atau daerah / Perguruan Tinggi di Indonesia

  • Layanan permohonan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan
    1. Mengunjungi Website : https://oss.go.id/
    2. Masuk ke akun OSS sesuai dengan USer dan Password
    3. Memilih menu Fasilitas, Penelitian dan Pengembangan, Permohonan
    4. Mengisi Data Perusahaan
    5. Mengisi Data Pemohon
    6. Mengisi Data Penelitian dan Pengembangan
    7. Mengunggah Proposal
  • Layanan pemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
    1. Mengunjungi Website : https://oss.go.id/
    2. Masuk ke akun di OSS sesuai dengan User dan Password
    3. Memilih menu Fasilitasi, Penelitian dan Pengembangan, Pemanfaatan
    4. Mengisi Data Perusahaan
    5. Mengisi Data Pemohon
    6. Mengisi Data Penelitian dan Pengembangan
    7. Mengunggah Proposal Pemanfaatan dan data dukung hasil Litbang

Maksimal 40 Hari Kerja

Untuk layanan tidak berbayar kepada mitra wajib pajak badan/industri

Rekomendasi atau notifikasi atas proposal yang diusulkan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan PMK 153

1. LAPOR SP4N (lapor.go.id) yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, www.lapor.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun tertulis melalui :
Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi, Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi, Badan Riset Inovasi Nasional
Gedung B.J. Habibie, lt. 9
Jl. M.H. Thamrin No. 8 RW 1, Kebun Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10340 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung via:
a. Email: sekretariatpmk153@brin.go.id
b. Email: supertaxdeduction@gmail.com
c. Helpdesk pada website oss.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Super Tax Deduction "