Penayangan Produk Inovasi Pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi

No. SK: 565/II.8.5/HK.01.00/1/2024

  • Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan Penelaahan dan Pendaftaran Produk Inovasi Pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi untuk dilakukan secara daring meliputi
    1. Identitas pemohon yang meliputi : nama, jabatan, kontak email dan HP yang bisa dihubungi
    2. Identitas perusahaan yang meliputi nama badan usaha/industri/Kementerian/Lembaga,/Pemda, nomor NPWP Badan Usaha, Alamat, Jenis/Bidang dan produk inovasi yang akan ditawarkan pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
  • Pengguna Layanan menyiapkan dan menyusun dokumen persyaratan sebagaimana berikut
    1. Penelaahan administratif
    2. Penelaahan Substantif
  • Pengguna Layanan mengirimkan Surat Permohonan Penelaahan dan dokumen persyaratan ditujukan ke alamat:
    1. Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Cq. Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi melalui e-mail : katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  • Penetapan Berita Acara Penelaahan Penayangan Produk Inovasi
    1. Hasil penelaahan administratif dan substantif dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Penayangan Produk Inovasi disesuaikan dengan format Berita Acara Hasil Penelaahan Penayangan Produk Inovasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    2. Berita Acara Hasil Penelaahan Produk Inovasi yang memenuhi syarat penelaahan diberikan nomor Berita Acara dan ditandatangani secara digital atau manual oleh tim penelaah produk inovasi dan Pelaku Usaha
    3. Berita Acara Penelaahan Produk Inovasi disampaikan oleh Tim penelaah produk inovasi kepada pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi untuk dilakukan persiapan penetapan rekomendasi; Berita Acara Hasil Penelaahan Produk Inovasi yang memenuhi syarat penelaahan ditandatangani secara elektronik oleh Tim Penelaah Produk Inovasi dan Badan Usaha. Untuk tanda tangan elektronik dari badan usaha dilakukan melalui melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar resmi pada https://tte.kominfo.go.id/
  • Penetapan Rekomendasi Penayangan Produk Inovasi
    1. Penetapan penayangan produk Inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi pada Katalog Elektronik dilakukan berdasarkan Berita Acara Penelaahan Penayangan Produk Inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    2. Persetujuan penayangan Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN berdasarkan pemberian kuasa atau pendelegasian wewenang dari Kepala BRIN
    3. BRIN menyampaikan penetapan rekomendasi penayangan Produk Inovasi kepada LKPP untuk diketahui
    4. Penyampaian penetapan kepada LKPP dapat dilakukan secara bersama-sama terhadap seluruh penetapan atau secara sendiri-sendiri untuk setiap penetapan
    5. Penetapan rekomendasi penayangan produk Inovasi dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • UNTUK PERSYARATAN LEBIH LENGKAP SILAHKAN DAPAT MENGUNDUH SK LAYANAN YANG TERSEDIA
    1. https://awan.brin.go.id/s/DkPjYMaKQTT8nqa

  1. Pengguna Layanan mengirimkan surat permohonan penelaahan dengan menyertakan dokumen persyaratan administrasi dan substansi Katalog Elektronik Sektoral Inovasi melalui e-mail : katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  2. Pengguna Layanan mendapatkan konfirmasi jadwal dan link virtual meeting dari Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
  3. Pengguna Layanan mengikuti proses penelaahan produk inovasi diantaranya dihadiri oleh : Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi, Tim Penelaah Substansi sesuai bidang kepakaran atas produk inovasi tertentu, dan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP).
  4. Setelah dilakukan penelaahan, Pengguna Layanan mendapatkan point revisi yang harus diperbaiki dalam dokumen persyaratan produk inovasi. Dokumen tersebut dikirimkan kembali melalui e-mail : katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  5. Pengguna Layanan yang telah dinyatakan layak tayang oleh Tim Penelaah, maka diharuskan menandatangi secara elekronik Berita Acara Penelaahan Produk Inovasi dan dikirimkan kembali melalui e-mail : katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  6. Setelah menandatangani Berita Acara Penelaahan, Pengguna Layanan menunggu pengesahan dan notifikasi Keputusan Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Tentang Rekomendasi Penayangan Produk Inovasi
  7. Setelah mendapatkan notifikasi dari Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi, Pengguna layanan dapat mengisi persyaratan pada sistem informasi Katalog Elektronik pada laman : https://e-katalog.lkpp.go.id/
  8. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Produk Inovasi dari Pengguna Layanan dapat ditayangkan pada sistem informasi Katalog Elektronik pada laman : https://ekatalog.lkpp.go.id/
  9. Catatan Tambahan (*) : Penetapan Surat Keputusan Rekomendasi Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Tentang Penayangan Produk Inovasi dan/atau penayangan produk inovasi akan membutuhkan penambahan waktu jika diperlukan koordinasi/inkronisasi dengan unit kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya

1. Jangka waktu pendafataran hingga penelaahan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja 

2. Jangka Waktu penelaahan hingga Pengesahan Berita Acara Penelaahan maksimal 5 (lima) hari kerja 

3. Revisi Dokumen dari Badan Usaha dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan dan berakhir pada bulan ke-10 tahun anggaran tersebut.

Tidak dipungut biaya

1. Minutes meeting/ringkasan eksekutif hasil penelaahan; 2. Berita Acara Hasil Penelaahan Produk Inovasi (jika dinyatakan layak tayang/layak label “inovasi”); 3. Keputusan Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasu tentang Rekomendasi penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi – BRIN Lantai 9 Gedung B.J. Habibie Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat, 10340

2. Pengaduan saran dan masukkan secara langsung melalui Kanal Informasi :
a. Email : katalisasi@brin.go.id ; katalisasi.risnov@gmail.com
b. Telegram : https://t.me/+HpIGbihEpp0xNDZl
c. Microsite : https://linktr.ee/ekataloginovasi
d. Website : www.brin.go.id/dpri/layanan 

3. Sistem Informasi Katalog Elektronik – Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) :
a. Website : https://e-katalog.lkpp.go.id/hub-kami
b. Call Center: 144 (Setiap hari, 24 jam)
c. Helpdesk Katalog (khusus Whatsapp) : 0811-55770000 - (Setiap hari kerja, jam konsultasi pukul 09.00 s/d 18.00)
d. korespondensi surat, softcopy Surat kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan : https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan
e. Konsultasi Tatap Muka :
Gedung LKPP Lantai M Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta 12940
Senin, Selasa & Kamis: 09.00 s/d 15:00 WIB dan
Jumat: : 09.00 s/d 11:00 WIB 

4. Kanal pengaduan SP4N LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
d. aplikasi android/iOS: SP4N-LA 

5. Kontak PPID-BRIN :
a. website: https://ppid.brin.go.id/
b. Whatsapp : 0811-1933-3639
c. E-mail : ppid@brin.go.id
d. Alamat : Lobby Gedung BJ Habibie BRIN Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penayangan Produk Inovasi Pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi"