Bimbingan Teknis dan/atau Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi

No. SK: 565/II.8.5/HK.01.00/1/2024

  • Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan Bimbingan Teknis secara daring yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi: nama, jabatan, kontak email dan HP yang bisa dihubungi
    2. Identitas perusahaan yang meliputi nama badan usaha/industri/Kementerian/Lembaga,/Pemda, nomor NPWP Badan Usaha, Alamat, Jenis/Bidang dan produk inovasi yang akan ditawarkan pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ditujukan ke alamat: Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Cq. Koordinator Katalisasi/Percepatan Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi melalui e-mail : katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  • Bimbingan teknis secara luring melalui kehadiran langsung ke kantor Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan ketentuan :
    1. Membawa surat permohonan asli dari pimpinan badan usaha/industri/Kementerian/Lembaga,/Pemda
    2. Menujukkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Lainnya
    3. Melakukan registrasi tamu pada front office : Lobby dan Lantai 9 - Gedung BJ Habibie Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340
  • Kehadiran fisik dan/atau virtual pada coaching clinic yang merupakan rangkaian temu bisnis, pameran dan/atau kegiatan sosialisasi lainnya dengan ketentuan:
    1. Melakukan registrasi kegiatan
    2. Mengisi dan menandatangani daftar hadir kegiatan
    3. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Lainnya

  • Bimbingan Teknis secara daring melalui kehadiran virtual
    1. Pengguna Layanan mendapatkan konfirmasi jadwal dan link virtual meeting dari Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    2. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    3. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan mengirimkan Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi melalui e-mail: katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
    4. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    5. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan mengirimkan Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi melalui e-mail: katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  • Bimbingan Teknis secara luring melalui kehadiran fisik/langsung
    1. Pengguna Layanan mengirimkan Surat Permohonan Bimbingan Teknis melalui e-mail: katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
    2. Pengguna Layanan mendapatkan konfirmasi jadwal dan link virtual meeting dari Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    3. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    4. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan menyerahkan secara langsung Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    5. Pengguna Layanan mengirimkan Surat Permohonan Bimbingan Teknis melalui e-mail: katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
    6. Pengguna Layanan mendapatkan konfirmasi jadwal dan link virtual meeting dari Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    7. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    8. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan menyerahkan secara langsung Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
  • Coaching Clinic melalui kehadiran fisik dan/atau virtual pada coaching clinic yang merupakan rangkaian temu bisnis, pameran dan/atau kegiatan sosialisasi lainnya
    1. Pengguna Layanan mendatangi secara langsung booth/corner Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    2. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    3. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan menyerahkan secara langsung Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    4. Pengguna Layanan mendatangi secara langsung booth/corner Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi
    5. Pengguna mendapatkan bimbingan teknis dengan materi diantaranya sebagaimana berikut: i. Persyaratan administratif dan substantif pendaftaran, penelaahan penayangan produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi dan/atau pencantuman label “inovasi” Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3/I/HK/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ii. Pemanfaatan Sistem Informasi terkait pengadaan pemerintaH meliputi : Sistem Informasi Katalog elektronik (e-katalog.lkpp.go.id), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan lainnya
    6. Setelah proses bimbingan teknis berakhir, pengguna layanan menyerahkan secara langsung Kartu Kendali Bimbingan Teknis kepada Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi

1. Jangka waktu pelayanan sejak pengajuan permohonan bimbingan teknis dan/atau coaching clinic hingga dilaksanakan bimbingan teknis/coaching clinic maksimal 20 (dua puluh hari) kerja

2. Bimbingan dan pendampingan teknis berkelanjutan dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan dan berakhir pada bulan ke-10 tahun anggaran tersebut.

Tidak dipungut biaya

1. Minutes Meeting Bimbingan Teknis dan/atau Coaching Clinic, dan/atau; 2. Kartu Kendali Bimbingan Teknis dan/atau Coaching Clinic

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi – BRIN Lantai 9 Gedung B.J. Habibie Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat, 10340

2. Pengaduan saran dan masukkan secara langsung melalui Kanal Informasi :
a. Email : katalisasi@brin.go.id ; katalisasi.risnov@gmail.com
b. Telegram : https://t.me/+HpIGbihEpp0xNDZl
c. Microsite : https://linktr.ee/ekataloginovasi
d. Website : www.brin.go.id/dpri/layanan 

3. Sistem Informasi Katalog Elektronik – Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) :
a. Website : https://e-katalog.lkpp.go.id/hub-kami
b. Call Center: 144 (Setiap hari, 24 jam)
c. Helpdesk Katalog (khusus Whatsapp) : 0811-55770000 - (Setiap hari kerja, jam konsultasi pukul 09.00 s/d 18.00)
d. korespondensi surat, softcopy Surat kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan : https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan
e. Konsultasi Tatap Muka : Gedung LKPP Lantai M Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta 12940 Senin, Selasa & Kamis: 09.00 s/d 15:00 WIB dan Jumat: : 09.00 s/d 11:00 WIB 

4. Kanal pengaduan SP4N LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
d. aplikasi android/iOS: SP4N-LA 

5. Kontak PPID-BRIN :
a. website: https://ppid.brin.go.id/
b. Whatsapp : 0811-1933-3639
c. E-mail : ppid@brin.go.id
d. Alamat : Lobby Gedung BJ Habibie BRIN Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis dan/atau Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi"