Pendaftaran Kekayaan Intelektual

No. SK: 7063/II.7.2/HK.01/8/2023

  • Prosedur Pendaftaran Kekayaan Intelektual
    1. Pengguna layanan (Sivitas BRIN) atau biasa disebut Pengusul mengajukan permohonan ke https://intipdaqu.brin.go.id/

  • Prosedur Pendaftaran KI
    1. Pengusul menyiapkan dokumen teknis sesuai dengan jenis KI yang diusulkan
    2. Pengusul mendaftarkan usulan KI dan dokumen teknis memalui Intipdaqu BRINdengan cara melakukan log in menggunakan username intra BRIN
    3. Direktorat Manajemen KI (DMKI) akan melakukan analisis terhadap usulan KI
    4. Apabila dari hasil analisis usulan KI dapat difasilitasi, DMKI akan memberikan asistensi finalisasi dokumen
    5. DMKI meninformasikan kepada pengusul untuk menyiapkan dokumen administratif
    6. Pengusul mengirimkan dokumen administratif dalam bentuk softfile dan hardfile (asli) yang dikirimkan ke Kawasan BRIN Thamrin, Gd. BJ. Habibie ditujukan ke Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual
    7. DMKI menerima dokumen teknis hasil finalisasi dan dokumen adminstratif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atau Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian RI.
    8. Pengusul akan menerima bukti pendaftaran yang akan diinformasikan melalui sistem TNDE dan Intipdaqu BRIN sesuai usulan KI yang di submit

14 hari kerja setelah dokumen teknis tersedia di https://intipdaqu.brin.go.id/

Tidak dipungut biaya

Dokumen KI Terdaftar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kontak : +628591065 35954
E-mail : mki@brin.go.id
SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Email PPID : ppid@brin.go.id
Instagram : @MKI_BRIN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kekayaan Intelektual"