Layanan Permohonan Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon

  • Permohonan dilakukan melalui loketvirtual.dgip.go.id (aplikasi SAKI21)
    1. Surat permohonan koreksi sertifikat atas kesalahan data permohonan yang disampaikan oleh pemohon dengan melampirkan sertifikat asli dan/atau Publikasi B (front page) dan/atau Deskripsi

  • Mengajukan permohonan koreksi sertifikat melalui loketvirtual.dgip.go.id (aplikasi SAKI21)
    1. Mengajukan permohonan koreksi sertifikat melalui loketvirtual.dgip.go.id (aplikasi SAKI21)

5 Hari kerja

Rp. 500.000,- per nomor Paten

Sertifikat Paten (Sertifikat yang telah diperbaiki)

a. Email : halodjki@dgip.go.id

b. call center : 152

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

d. Twitter : djki_indonesia

e. Instagram : djki.kemenkumham

f. chat DJKI : www.dgip.go.id 

g. pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual  : pengaduan.dgip.go.id

h. pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.i pelayanan d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon"