Layanan Permohonan Petikan Daftar Umum Paten

  • Permohonan dilakukan melalui loketvirtual.dgip.go.id
    1. Surat permohonan Petikan Daftar Umum Paten, formulir dapat diunduh pada dgip.go.id

  • Permohonan Petikan Daftar Umum Paten dapat diajukan oleh siapa saja yang membutuhkan
    1. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten dapat diajukan oleh siapa saja yang membutuhkan (Permohonan Petikan Daftar Umum Paten tidak hanya untuk Pemegang Paten)
    2. Proses permohonan Petikan Daftar Umum Paten dilakukan bila Sertifikat Paten sudah diterbitkan (Proses dilakukan oleh Seksi Sertifikasi)
    3. Penerbitan Petikan Daftar Umum Paten

3 Hari kerja

Rp 300.000,00 per nomor Paten

Petikan Daftar Umum Paten

a. Email : halodjki@dgip.go.id

b. call center : 152

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

d. Twitter : djki_indonesia

e. Instagram : djki.kemenkumham

f. chat DJKI : www.dgip.go.id

g. pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual : pengaduan.dgip.go.id

h. pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Petikan Daftar Umum Paten"