Layanan Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Permohonan dilakukan melalui loketvirtual.dgip.go.id
    1. Surat permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkut Terpadu

  • Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh siapa saja yang membutuhkan
    1. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh siapa saja yang membutuhkan (Permohonan Petikan Daftar Umum Paten tidak hanya untuk Pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
    2. Proses permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dilakukan bila Sertifikat Desain Tata letak Sirkuit Terpadu sudah diterbitkan (Proses dilakukan oleh Seksi Sertifikasi)
    3. Penerbitan Petikan Daftar Umum Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (Pemohon menerima Petikan Daftar Umum Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk fisik)

3 Hari kerja

Rp 300.000,00 per nomor Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkut Terpadu

a. Email : halodjki@dgip.go.id

b. call center : 152

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

d. Twitter : djki_indonesia

e. Instagram : djki.kemenkumham

f. chat DJKI : www.dgip.go.id

g. pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual : pengaduan.dgip.go.id

h. pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu"