Layanan Permohonan Status Banding Merek

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai, jika menggunakan Kuasa.
    1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai, jika menggunakan Kuasa.

  • Pemohon log in pada merek.dgip.go.id, pilih “pasca permohonan online kode 54”.
    1. Pemohon log in pada merek.dgip.go.id, pilih “pasca permohonan online kode 54”. (Permohonan Status Banding Merek)
    2. Pemohon menggungah dokumen persyaratan sebagaimana komponen poin 1
    3. Pemohon memproses tanda terima.
    4. Sekretaris Komisi Banding Merek (Seksi Fasilitasi Komisi Banding Merek) mengirimkan surat tanggapan atas kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan atas Permohonan Status Banding Merek

a. Email : halodjki@dgip.go.id 

b. call center : 152 

c. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

d. Twitter : djki_indonesia

e. Instagram : djki.kemenkumham 

f. chat DJKI : www.dgip.go.id 

g. pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual : pengaduan.dgip.go.id 

 h. pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Status Banding Merek"