Layanan Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek Atas Kesalahan Pemohon

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • Permohonan dilakukan melalui merek.dgip.go.id
    1. Fotokopi permohonan merek

  • Pemohon membuat akun pada merek.dgip.go.id
    1. Pemohon membuat akun pada merek.dgip.go.id
    2. Melakukan pembayaran biaya perbaikan sertifikat ke ke http://simpaki.go.id (Buka http://simpaki.dgip.go.id/)
    3. Isi Jenis pelayanan yaitu Pilih Merek dan IG
    4. Pilih Biaya (Jasa) Perubahan Data Merek dan IG Terdaftar
    5. Isi tab – tab yang tersedia
    6. Bayar di Bank BNI & Mandiri (Teller, Mesin ATM, mbanking, ibanking) dan BCA & BRI (hanya via Mesin ATM).
    7. Melakukan konfirmasi pembayaran/penginputan ke aplikasi https://merek.dgip.go.id/ (Login https://merek.dgip.go.id/)
    8. Pilih Menu Pasca Permohonan Online
    9. Pilih tipe permohonan M-16 ‘Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
    10. masukkan Data Pemohon
    11. diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
    12. klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
    13. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
    14. Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
    15. Klik ‘Selesai’
    16. Setelah melakukan prosedur diatas kami mohon untuk mengirimkan Bukti Permohonan Perbaikan sertifikat Merek tersebut ke email sertifikasi.merek@dgip.go.id dengan subjek email Perbaikan Sertifikat Merek

15 (lima belas) hari sejak permohonan perbaikan sertifikat diterima.

Rp. 300.000/permohonan

Sertifikat Salah yang ditandatangani Direktur Jenderal maka produknya berupa Sertifikat Perbaikan yang di ttd Direktur Jenderal.

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

 8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek Atas Kesalahan Pemohon "