Layanan Permohonan Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • Fotokopi permohonan merek
    1. Fotokopi permohonan merek (Permohonan dilakukan melalui merek.dgip.go.id)

  • Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
    1. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
    2. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
    3. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan M-56 ‘Permohonan Perbaikan Sertifikat atas Kesalahan Kantor HKI’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
    4. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
    5. Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
    6. Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
    7. Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
    8. Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
    9. Klik ‘Selesai’
    10. Setelah melakukan prosedur diatas kami mohon untuk mengirimkan Bukti Permohonan Perbaikan sertifikat Merek tersebut ke email sertifikasi.merek@dgip.go.id dengan subjek email Perbaikan Sertifikat Merek

15 (lima belas) hari sejak permohonan perbaikan sertifikat diterima.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Salah yang ditandatangani Direktur Jenderal maka produknya berupa Sertifikat Perbaikan yang di ttd Direktur Jenderal.

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat"