No. SK: HKI-38.OT.02.02
15 (lima belas) hari sejak
permohonan perbaikan sertifikat
diterima.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Salah yang ditandatangani Direktur Jenderal maka produknya berupa Sertifikat Perbaikan yang di ttd Direktur Jenderal.
1. Email : halodjki@dgip.go.id
2. Call center : 152
3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
4. Twitter : djki_indonesia
5. Instagram : djki.kemenkumham
6. Chat DJKI : www.dgip.go.id
7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id
8. Pengaduan pelayanan dan
informasi kekayaan intelektual :
sipengadu.dgip.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store